Dalam
rangka menciptakan ketertiban, tentu setiap perpustakaan memiliki peraturan dan tata tertib yang harus
dipatuhi sebagai salah satu prasyarat untuk mengakses berbagai layanan yang ada
di perpustakaan. Dalam hal ini Perpustakaan SMAN 100 Kota Malang
memberlakukan beberapa peraturan dan tata tertib, antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Pada
waktu akan masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:
1.1 Check-in presensi
1.2 Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
1.3 Bersepatu
1.2 Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
1.3 Bersepatu
2. Pada waktu masuk Perpustakaan, pemakai
jasa Perpustakaan tidak boleh:
2.1. Membawa tas
2.2. Memakai kartu anggota orang lain
2.3. Memakai jaket
3. Pada waktu di dalam gedung perpustakaan, pengunjung tidak boleh:
3.1 Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
3.2 Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan
3.3 Merokok, makan dan minum
3.4 Membuang sampah di sembarang tempat
3.5 Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa perpustakaan yang lain
4. Pada waktu ke luar gedung Perpustakaan, pemakai jasa perpustakaan harus bersedia diperiksa oleh petugas pintu
2.1. Membawa tas
2.2. Memakai kartu anggota orang lain
2.3. Memakai jaket
3. Pada waktu di dalam gedung perpustakaan, pengunjung tidak boleh:
3.1 Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
3.2 Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan
3.3 Merokok, makan dan minum
3.4 Membuang sampah di sembarang tempat
3.5 Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa perpustakaan yang lain
4. Pada waktu ke luar gedung Perpustakaan, pemakai jasa perpustakaan harus bersedia diperiksa oleh petugas pintu
Sanksi Pelanggaran
Dalam memberikan efek jera terhadap
para pelaku pelanggaran, Perpustakaan SMAN 100 Kota Malang menyiapkan beberapa sanksi yaitu sebagai
berikut:
1.
Keterlambatan
mengembalikan bahan pustaka dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan
dengan Keputusan Kepala Sekolah.
2. Anggota yang masih mempunyai tunggakan denda
tidak boleh meminjam bahan pustaka.
3. Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus
mengganti dengan judul yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh Kepala
Perpustakaan melalui Ketua Kelompok Layanan Pemakai.
4.
Merusak atau merobek
bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak
boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan. Sanksi diberikan oleh
Kepala Perpustakaan
5. Mencuri bahan
pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas
Perpustakaan selama 1 (satu) tahun. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan
dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
6. Mempersulit petugas
dalam pemeriksaan dan pelayanan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama 1
(satu) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan.
7. Pengunjung perpustakaan
yang makan, minum, merokok dan membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan
diminta keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.
8. Merusak barang perlengkapan
dan alat-alat perpustakaan dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang
dirusakkan dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan.
*TULISAN INI HANYALAH KARANGAN PENULIS SEMATA, HARAP TIDAK DIJADIKAN SEBAGAI SUMBER REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar