Header

SELAMAT DATANG DI PERPUSTAKAAN SMAN 100 KOTA MALANG

Foto

Pages - Menu


Tata Tertib

          Dalam rangka menciptakan ketertiban, tentu setiap perpustakaan  memiliki peraturan dan tata tertib yang harus dipatuhi sebagai salah satu prasyarat untuk mengakses berbagai layanan yang ada di perpustakaan. Dalam hal ini Perpustakaan SMAN 100 Kota Malang memberlakukan beberapa peraturan dan tata tertib, antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Pada waktu akan masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:
 1.1 Check-in presensi
 1.2 Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
 1.3 Bersepatu 
2.   Pada waktu masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan tidak boleh:
     2.1. Membawa tas
     2.2. Memakai kartu anggota orang lain
     2.3. Memakai jaket
3.   Pada waktu di dalam gedung perpustakaan, pengunjung tidak boleh:
     3.1 Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
     3.2 Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan
     3.3 Merokok, makan dan minum
     3.4 Membuang sampah di sembarang tempat
     3.5 Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa perpustakaan yang lain
4.   Pada waktu ke luar gedung Perpustakaan, pemakai jasa perpustakaan harus bersedia diperiksa oleh petugas pintu

 Sanksi Pelanggaran
            Dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran, Perpustakaan SMAN 100 Kota Malang  menyiapkan beberapa sanksi yaitu sebagai berikut:
1. Keterlambatan mengembalikan bahan pustaka dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
2. Anggota yang masih mempunyai tunggakan denda tidak boleh meminjam bahan pustaka.
3. Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus mengganti dengan judul yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh Kepala Perpustakaan melalui Ketua Kelompok Layanan Pemakai.
4. Merusak atau merobek bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan
5. Mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan selama 1 (satu) tahun. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
6. Mempersulit petugas dalam pemeriksaan dan pelayanan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama 1 (satu) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan.
7. Pengunjung perpustakaan yang makan, minum, merokok dan membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan diminta keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.
8. Merusak barang perlengkapan dan alat-alat perpustakaan dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang dirusakkan dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan.

*TULISAN INI HANYALAH KARANGAN PENULIS SEMATA, HARAP TIDAK DIJADIKAN SEBAGAI SUMBER REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar