Header

SELAMAT DATANG DI PERPUSTAKAAN SMAN 100 KOTA MALANG

Foto

Pages - Menu


Layanan Sirkulasi





            Bagian layanan sirkulasi di SMAN 100 Kota Malang merupakan bagian layanan yang bertugas untuk mengawasi pemustaka yang masuk, mengawasi pemustaka yang keluar, melayani proses peminjaman buku, melayani proses pengembalian buku, melayani proses perpanjangan buku, melayani pembayaran denda keterlambatan pengembalian buku, melayani proses penggantian buku yang rusak atau dihilangkan oleh pemustaka, serta melayani pendaftaran penggunaan internet gratis.
            Layanan sirkulasi di SMAN 100 Kota Malang menggunakan sistem layanan terbuka dengan memberikan kewenangan pada pemustaka untuk melakukan proses peminjaman secara mandiri yaitu pemustaka pertama-tama melakukan pencarian buku dengan menggunakan OPAC (Online Public Access Catalogue) atau bisa langsung melakukan pencarian di rak apabila buku yang ingin dipinjam sudah diketahui nomor klasifikasi ataupun deskripsi lainnya, kemudian mengambil buku yang ingin dipinjam sesuai dengan kebutuhan maksimal 3 buku.
Berikut ini adalah contoh proses peminjaman buku:

  1. Masukkan Nomor Induk/Anggota dan password yang telah terdaftar. Klik Enter.
  2. Masukkan Kode yang tertera pada barcode. Contoh: 1234/PB/2014. Klik Enter.
  3. Apabila muncul judul buku beserta kodenya yang sesuai dengan buku yang akan dipinjam, klik kiri pada tulisan pesan yang tertera di bagian ujung kanan. Setelah kode dan judul tertera di bagian bawah, maka buku telah berhasil diproses.
  4.  Logout akun anda agar tidak disalahgunakan oleh orang lain
  5. Proses terakhir dari peminjaman adalah menyerahkan buku pada petugas untuk distempel dan ditandatangani dengan terlebih dahulu menyerahkan Kartu Pelajar/Anggota. Setelah Kartu Pelajar/Anggota dikembalikan dan buku sudah selesai diproses, maka buku sudah dapat dipinjam paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang 1 kali saja selama 14 hari juga. 

d.   .
            Apabila terjadi keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp 500/hari keterlambatan dan apabila buku telah dihilangkan maka wajib mengganti dengan buku yang sama (minimal foto kopian sebanyak 3 eksemplar). Proses pengembalian buku dilakukan dengan menunjukkan Kartu Pelajar/Anggota terlebih dahulu, setelah itu buku diproses. Dan apabila terdapat denda keterlambatan/penghilangan/pengrusakkan buku maka pemustaka tidak diijinkan  untuk melakukan peminjaman sebelum denda dilunasi/sanksinya dicabut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar