Bagian layanan sirkulasi di SMAN 100
Kota Malang merupakan bagian layanan yang bertugas untuk mengawasi pemustaka
yang masuk, mengawasi pemustaka yang keluar, melayani proses peminjaman buku, melayani
proses pengembalian buku, melayani proses perpanjangan buku, melayani
pembayaran denda keterlambatan pengembalian buku, melayani proses penggantian
buku yang rusak atau dihilangkan oleh pemustaka, serta melayani pendaftaran
penggunaan internet gratis.
Layanan sirkulasi di SMAN 100 Kota
Malang menggunakan sistem layanan terbuka dengan memberikan kewenangan pada
pemustaka untuk melakukan proses peminjaman secara mandiri yaitu pemustaka
pertama-tama melakukan pencarian buku dengan menggunakan OPAC (Online Public Access Catalogue) atau
bisa langsung melakukan pencarian di rak apabila buku yang ingin dipinjam sudah
diketahui nomor klasifikasi ataupun deskripsi lainnya, kemudian mengambil buku
yang ingin dipinjam sesuai dengan kebutuhan maksimal 3 buku.
Berikut
ini adalah contoh proses peminjaman buku:
- Masukkan Nomor Induk/Anggota dan password yang telah terdaftar. Klik Enter.
- Masukkan Kode yang tertera pada barcode. Contoh: 1234/PB/2014. Klik Enter.
- Apabila muncul judul buku beserta kodenya yang sesuai dengan buku yang akan dipinjam, klik kiri pada tulisan pesan yang tertera di bagian ujung kanan. Setelah kode dan judul tertera di bagian bawah, maka buku telah berhasil diproses.
- Logout akun anda agar tidak disalahgunakan oleh orang lain
- Proses terakhir dari peminjaman adalah menyerahkan buku pada petugas untuk distempel dan ditandatangani dengan terlebih dahulu menyerahkan Kartu Pelajar/Anggota. Setelah Kartu Pelajar/Anggota dikembalikan dan buku sudah selesai diproses, maka buku sudah dapat dipinjam paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang 1 kali saja selama 14 hari juga.
d. .
Apabila terjadi keterlambatan maka akan didenda
sebesar Rp 500/hari keterlambatan dan apabila buku telah dihilangkan maka wajib
mengganti dengan buku yang sama (minimal foto kopian sebanyak 3 eksemplar).
Proses pengembalian buku dilakukan dengan menunjukkan Kartu Pelajar/Anggota
terlebih dahulu, setelah itu buku diproses. Dan apabila terdapat denda
keterlambatan/penghilangan/pengrusakkan buku maka pemustaka tidak
diijinkan untuk melakukan peminjaman
sebelum denda dilunasi/sanksinya dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar